Artikel Terbaru
untuk info berita dan referensi tentang Jepang, kalian semua dapat mengunjungi sukajepang.com yang menyajikan beragam hal tentang jepang. mulai dari makanan, wisata, gaya hidup, info teknologi jepang dan masih banyak lagi. Temukan semua informasi tentang Jepang di sukajepang.com
Selain itu untuk beragam hal menarik seperti foto-foto dan gambar-gambar. Alias semua informasi tentang gambar dapat anda temukan di liataja.com, sebuah blog berisi beragam hal unik yang dikemas dalam gambar-gambar. semua informasinya terdiri dari gambar-gambar dan foto, seperti berita air asia, meme meme, kumpulan foto selebritis dan profil artis, semua ada di liataja.com. Misalnya saja kumpulan foto Kumpulan Foto Laudiya Cyntia Bella Berjilbab (Cantik Banget)
Dan satu hal lag yang tidak kalah penting yaitu blog yang berisi beragam artikel keren unik dan menarik yang dikems daam tulisan, blog asalasah. Blog tersebut memiliki banyak sekali artikel yang unik dan keren yang bekal menambha wawasan kamu dan tentunya kamu tidak akan bosan karena dapat dengan mudah menemukan berita menarik lainnya. Silahkan kunjungi : asalasah.blogspot.com
sumber: http://www.merdeka.com/politik/popularitas-jokowi-di-media-sosial-mulai-goyah.html
Berikut ini 5 Hukuman Mati Paling Menyeramkan di Dunia yang pernah dikenal dari berbagai negara. sebagian besar sudah tidak diberlakukan lagi.
1. Garrote
Garrote adalah adalah alat hukuman mati yang umum pada jaman dulu. Alat ini digunakan untuk mencekik leher seseorang sampai mati atau bisa juga digunakan untuk mematahkan leher seseorang. Biasanya garrote ini berbentuk kursi, dimana tahanan duduk disana dan algojo akan berdiri dibelakangnya sambil mengencangkan besi yang akan menekan leher tahanan. Alat ini digunakan di Spanyol sampai akhirnya dilarang pada tahun 1978 setelah terakhir digunakan pada tahun 1977. Andora adalah negara yang terakhir melarang penggunaan garrote, yaitu di tahun 1990.
2. Scaphism
Scaphism adalah metode hukuman mati yang dilakukan oleh orang persia kuno. Scaphism ini dilakukan dengan menempatkan orang pada sebuah perahu atau balok kayu dengan muka menghadap ke atas. Orang yang dihukum tersebut akan dipaksa meminum susu dan madu hingga diare berat, sedangkan tubuhnya akan dilumuri madu sehingga menarik serangga pada d irinya. Korban yang tak berdaya tersebut akan tetap mengambang di rawa dan berada disitu bersama kotorannya. Sehingga lama kelamaan korban akan mati akibat banyaknya serangga yang berkembang biak pada tubuhnya. Hukuman ini dirancang agar korban mengalami kematian yang lama dan menyakitkan.
3. Flaying
Flaying ada proses pemisahan kulit dari dagingnya. Pada hewan yang akan dikonsumsi proses ini dikenal dengan nama dikuliti. Flaying ini digunakan untuk melakukan hukuman terhadap seseorang dengan cara dikuliti hidup-hidup. Flaying ini ada proses hukuman yang kerap dilakukan pada jaman Asiria kurang lebih 20 SM – 15 SM.
4. Brazen Bull
Brazen Bull atau Bronze Bull atau Sicilian bull adalah alat penyiksaan atau eksekusi mati pada jaman yunani kuno. Alat ini akan berbentuk sebuah banteng yang terbuat dari besi sepenuhnya, yang mempunya pintu pada satu sisi. korban akan dimasukkan didalamnya, dan api akan dinyalakan di bawah banteng itu, sehingga lama kelamaan korban akan mati terpanggang hidup-hidup.
5. Dra wing and Quartering
Pada proses hukuman ini korban akan di gantung kemudian tubuh nya di potong menjadi beberapa bagian. Hukuman ini kerap dilakukan di Inggris di abad pertengahan. Hukuman ini dilakukan pada orang yg melakukan tindak kejahatan tingkat tinggi yang dianggap lebih kejam dari pembunuhan dan kejahatan lainnya. Biasanya hukuman ini diberlakukan kepada penjahat laki-laki. Proses hukuman ini, korban akan di tempatkan di tiang gantungan, kemudian sesaat sebelum tewas, tubuh korban akan di Disembowelment, kemudian dikebiri. kemudian isi perut korban akan dibakar, dan setelah korban meninggal, tubuhnya akan dipisahkan menjadi 4-5 bagian, biasanya bagian tubuh kepala akan dipajang di kota sebagai bentuk peringatan kepada orang-orang.
Sumber
sumber: http://www.zamrudnews.com/2013/05/inilah-5-hukuman-mati-paling.html